Unit Simpan Pinjam

 

Kredit

  1. Kredit konsumsi bunga menurun
  2. Kredit konsumsi bunga menetap

    Ketentuan :

    1. Penggunaan fasilitas harus jelas dan tidak untuk judi
    2. Memberikan jaminan berupa BPKB sepeda motor atau mobil atau tabungan di Koperasi Samba Mandiri
    3. Maksimal kredit adalah 60% dari nilai Jaminan
    4. Harus menyerahkan fotocopy KTP yang masih berlaku
    5. Diayakini tidak pernah memiliki tunggakan kredit di Koperasi / Bank lain (lampirkan foto copy kartu angsuran di Koperasi / Bank lain)
    6. Peminjam tidak diijinkan menambah kredit sebelum pokok pinjaman awal dilunasi minimal 50% dan pinjaman sudah berjalan selama 6 bulan dengan pembayaran tidak pernah terlambat.
    7. Pembayaran bunga dan pokok pinjaman setiap bulan
  3. Kredit usaha

    Ketentuan:

    1. Penggunaan fasilitas harus harus untuk usaha
    2. Memberikan jaminan berupa BPKB sepeda motor atau mobil atau tabungan di Koperasi Samba Mandiri
    3. Maksimal kredit adalah 60% dari nilai Jaminan
    4. Harus menyerahkan fotocopy KTP yang masih berlaku
    5. Diayakini tidak pernah memiliki tunggakan kredit di Koperasi / Bank lain (lampirkan foto copy kartu angsuran di Koperasi / Bank lain)
    6. Peminjam tidak diijinkan menambah kredit sebelum pokok pinjaman awal dilunasi minimal 50% dan pinjaman sudah berjalan selama 6 bulan dengan pembayaran tidak pernah terlambat.
    7. Memiliki usaha yang berjalan dengan baik selama 2 tahun
    8. Memiliki Tabungan Samba dengan aktivitas aktif
    9. Diyakini tidak pernah menunggak pembayaran ke suplier (tempat membeli barang)
    10. Diyakini pembayaran dari buyer (tempat menjual barang) lancar
    11. Pembayaran bunga setiap bulan dan pembayaran pokok sekaligus setelah sesuai jangka waktu kredit (maksimal 1 tahun).

Penerimaan Jaminan BPKB motor atau mobil

  1. Jaminan berupa motor  dengan umur < 10 tahun atau mobil dengan umur < 20 tahun
  2. Kebenaran BPKB sudah dicek yaitu nomer mesin dan nomer rangka sudah digesek dan harus sama dengan di BPKB dan STNK
  3. Nama di BPKB dan STNK harus sama dengan nama calon peminjam. Apabila tidak sama maka harus terdapat kwitansi dari nama di BPKB ke nama peminjam atau nama di BPKB ikut tanda tangan di Surat Kuasa Menjual.
  4. Dibuatkan kwitansi kosong sebanyak 3 buah yang ditandatangani pemilik (jika nama pemilik jaminan dan peminjam sama)
  5. Perhatikan pajak di STNK, pajak harus sudah dibayar (tidak terdapat tunggakan pajak)
  6. Nilai Jaminan harus diperoleh dari 2 sumber yang berbeda (dipilih yang lebih kecil)

Penerimaan Jaminan Tabungan Koperasi Samba

  1. Jumlah tabungan harus lebih besar dibandingkan jumlah kredit dan tabungan TIDAK boleh ditarik selama kredit belum lunas.
  2. Bunga kredit dapat diberikan 1,5% per bulan dengan biaya administrasi 2%.

Tabungan

Ketentuan

  1. Tidak ada saldo minimum
  2. Tidak ada biaya bulanan
  3. Setoran dan tarikan bebas
  4. Suku bunga sesuai ketentuan (bisa berubah sewaktu-waktu)

Visi

Misi

Tata Nilai


© 2010 - 2024 Koperasi Samba Mandiri. All right reserved.